Rencana Amplop Kondangan Dikenai Pajak, Mensesneg: Ndak Ada Itu
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak berencana mengenakan pajak terhadap amplop kondangan.
“Teman-teman Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Pajak, kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik, bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan. (Sejauh ini) ndak ada itu,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari detikcom, Jumat (25/7/2025).
Isu ini sebelumnya disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, yang menyoroti sejumlah sektor usaha masyarakat yang kini dikenakan pajak. Mufti bahkan mendengar kabar bahwa amplop di acara pernikahan akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Mufti saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di Komisi VI DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Mufti menyebut bahwa ada kabar bahwa penerima amplop di acara pernikahan akan dikenakan pajak, dan ia menyesalkan hal itu.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” sebut politikus PDIP itu.
Menanggapi isu ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, dengan tegas membantah adanya rencana tersebut.
Ia menegaskan tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang mengatur pemungutan pajak dari amplop hajatan.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” tegas Rosmauli, Rabu (23/7/2025).
Rosmauli juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menerapkan prinsip self-assessment, di mana pelaporan pajak dilakukan oleh wajib pajak sendiri, bukan melalui pemungutan langsung di lokasi.

Tinggalkan Balasan