Oknum Kadin Diduga Minta Jatah Proyek, Anindya Bakrie Buka Suara
“Yang pasti Kadin itu selalu fokus untuk meningkatkan perdagangan dan juga investasinya dan tentu menginginkan kepastian hukum dan tidak ingin ada tindakan-tindakan yang melawan hukum dan juga represif. Jadi disini kita ingin bergerak cepat,” jelas Anindya.
Jika terbukti bersalah, Anindya memastikan bahwa Kadin Indonesia tak akan ragu memberikan sanksi terhadap pihak yang terlibat. Bentuk sanksinya meliputi peringatan tertulis, teguran keras, pembekuan kewenangan sementara, hingga rekomendasi pencabutan mandat organisasi.
“Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus KADIN daerah yang melanggar. Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai. Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama KADIN,” kata Anindya dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tak terulang, Kadin akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk partisipasi Kadin daerah dalam proyek investasi. SOP ini juga akan mencakup kode etik dalam menjalin hubungan dengan investor dan kontraktor.
Tak hanya itu, audit internal akan dilakukan terhadap struktur organisasi dan kegiatan Kadin di tingkat Kota Cilegon dan Provinsi Banten. Hasil audit tersebut akan disampaikan ke Kementerian Investasi/BKPM serta Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk klarifikasi resmi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan