RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akhirnya buka suara soal keterlibatan oknum yang mengaku sebagai bagian dari Kadin dalam dugaan pemerasan terhadap PT Chengda.

Perusahaan tersebut merupakan kontraktor utama dalam proyek milik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk yang berlokasi di Cilegon.

Dalam unggahan yang ramai dibicarakan di media sosial, oknum itu disebut-sebut meminta jatah proyek hingga mencapai Rp 5 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari unit verifikasi dan etik.

Tim ini bertugas menampung keluhan dan pertanyaan dari masyarakat Cilegon terkait isu tersebut.

Sebagai bentuk keseriusan, Kadin bersama instansi pemerintah seperti Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta aparat penegak hukum, dijadwalkan turun langsung ke lokasi kejadian dalam waktu dekat.

“Bahkan hari Rabu ya, itu Kadin bersama Gubernur Banten atau yang diutus, bersama BKPM dan juga penegak hukum akan melihat,” ujar Anindya saat ditemui di Gedung Tempo Scan, Jakarta Selatan, dikutip dari detikfinance, Selasa (13/5/2025).

Anindya menambahkan, pihaknya juga telah menjalin koordinasi dengan Kadin tingkat daerah untuk menyikapi peristiwa tersebut secara serius. Ia menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan itu lebih mengarah pada tindakan individu, bukan organisasi secara menyeluruh.

“Jadi kalau ada hal-hal seperti itu, itu lebih ke arah oknum dan itu levelnya kan kabupaten/kota sehingga kita akan bekerja sama dengan provinsi. Dan Kadin Indonesia juga mengerahkan wakil ketua umum hukum dan organisasi untuk benar-benar kita menindaklanjuti dan menyikapi secara bijak dan cepat,” terang Anindya.

Dia menekankan pihaknya tengah fokus untuk meningkatkan perdagangan serta investasi yang masuk ke Indonesia. Untuk itu, dia menyebut permasalahan ini harus segera dituntaskan.

“Yang pasti Kadin itu selalu fokus untuk meningkatkan perdagangan dan juga investasinya dan tentu menginginkan kepastian hukum dan tidak ingin ada tindakan-tindakan yang melawan hukum dan juga represif. Jadi disini kita ingin bergerak cepat,” jelas Anindya.

Jika terbukti bersalah, Anindya memastikan bahwa Kadin Indonesia tak akan ragu memberikan sanksi terhadap pihak yang terlibat. Bentuk sanksinya meliputi peringatan tertulis, teguran keras, pembekuan kewenangan sementara, hingga rekomendasi pencabutan mandat organisasi.

“Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus KADIN daerah yang melanggar. Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai. Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama KADIN,” kata Anindya dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).

Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tak terulang, Kadin akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk partisipasi Kadin daerah dalam proyek investasi. SOP ini juga akan mencakup kode etik dalam menjalin hubungan dengan investor dan kontraktor.

Tak hanya itu, audit internal akan dilakukan terhadap struktur organisasi dan kegiatan Kadin di tingkat Kota Cilegon dan Provinsi Banten. Hasil audit tersebut akan disampaikan ke Kementerian Investasi/BKPM serta Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk klarifikasi resmi.

YouTube player