Pemateri ketiga, Arfan, mengusung tema budaya digital tentang “Cara dan Legalitas Bayar Tagihan Daring”. Menurut dia, saat melakukan pembayaran tagihan daring, gunakan aplikasi resmi yang kredibel, cermat saat memasukkan detail transaksi, simpan bukti pembayaran, dan pantau riwayat transaksi. “Jika mengalami kendala transaksi, adukan ke layanan pelanggan. Jika mengalami penipuan, laporkan ke www.lapor.go.id, YLKI, lembaga terkait, atau pihak berwajib.

Adapun, Fernando sebagai pemateri terakhir, menyampaikan tema keamanan digital mengenai “Pinjaman Daring yang Aman dan Legal”. Ia mengatakan, pinjaman daring yang aman dan legal bercirikan terdaftar dan memiliki izin dari OJK, identitas dan alamat perusahaan jelas, pemberian pinjaman diseleksi ketat, informasi biaya pinjaman dan denda transparan, serta total biaya pinjaman 0,05-0,8% per hari. Selain itu, maksimal pengembalian termasuk denda 100% dari pinjaman pokok, penagihan maksimal 90 hari, ijin akses saat pasang aplikasi hanya ke fitur kamera, mikrofon, dan lokasi, serta memiliki layanan pengaduan konsumen. “Untuk mengecek legalitas perusahaan pindar ilegal, masyarakat bisa mengakses laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Home ,kontak OJK 157 atau WA 081157157157,” terangnya.

Acara berikutnya adalah sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Sesi ini disambut dengan beragam pertanyaan dari para peserta. Dalam webinar di Takalar kali ini, panitia memberikan berupa uang elektronik masing-masing senilai Rp100.000 bagi 10 penanya terpilih.

Salah satu pertanyaan menarik peserta adalah tentang bagaimana mengatasi masalah penipuan aplikasi pinjaman daring. Narasumber menjelaskan bahwa jika menjadi korban, segera laporkan langsung ke pihak berwenang, seperti OJK, polisi siber, atau situs aduan terkait.