Oknum Polisi Tembak Mati Rekan, Kapolda Ancam Pecat
27 Oktober 2021 15:24 WIB
Aksi penembakan oknum polisi anggota Humas Polres Lombok Timur ini terungkap dari pengakuan pelaku dan kini MN ditetapkan sebagai tersangka dan pihak kepolisian melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.
MN dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan acaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.