RAKYAT NEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk 1.800 barang kiriman milik jamaah haji plus tahun 2025.

Total nilai barang yang dibebaskan dari bea masuk tersebut tercatat mencapai Rp 2,4 miliar sejak awal keberangkatan haji hingga Rabu, 11 Juni 2025.

“Kami sudah menerima kiriman 1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas tersebut. Jadi, jamaah haji tidak perlu khawatir apabila mereka membawa barang yang nilainya cukup tinggi, kita tidak memungut atau memberi beban PDRI (pajak dalam rangka impor),” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat meninjau kondisi kesiapan menyambut kepulangan jamaah haji di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Rabu (11/6/2025) malam.

Anggito mengatakan, barang jamaah haji yang dibebaskan bea masuk dan PDRI tersebut baik berupa barang tentengan maupun barang kiriman.

Secara teknis, ia memastikan barang-barang para jamaah haji tidak akan tertukar. Pasalnya, barang-barang jamaah haji terdata dalam sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menerangkan, barang kiriman jamaah haji plus sudah berlangsung sejak awal keberangkatan haji. Sedangkan untuk jamaah haji reguler belum ada pengiriman.

“Kiriman yang jamaah haji ini sudah 1.800-an, nilai sampai saat ini mencapai 149.144 dolar AS (setara Rp 2,4 miliar dengan kurs Rp 16.260 per dolar AS) yang dibebaskan,” ungkapnya.

Diketahui, kebijakan pembebasan bea masuk dan PDRI barang jamaah haji tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabean, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

YouTube player