Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh Usai Rapat Terbatas
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan penyelesaian sengketa terkait empat pulau yang diperebutkan oleh Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau tersebut sah menjadi milik Aceh.
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.
Prasetyo menyatakan bahwa hari ini telah digelar rapat terbatas untuk membahas sengketa dan dinamika terkait empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.
Berdasarkan dokumen dan data pendukung, keputusan sudah diambil. Pemerintah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara sah merupakan wilayah Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan