RAKYAT NEWS, JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menandatangani dokumen penetapan batas wilayah antara Sumatera Utara dan Aceh bersama dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Proses penandatanganan ini berlangsung di Istana Kepresidenan pada hari Selasa, (17/06/2025).

“Baru ini 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur menyatakan bahwa 4 pulau ini masuk ke Aceh,” ujar Bobby, Selasa.

Bobby menerima keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang masuk ke wilayah Aceh.

Bobby juga memberikan imbauan kepada masyarakat Sumatera Utara agar tidak terprovokasi dan menjaga keharmonisan dengan masyarakat Aceh.

“Saya minta seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan, apa pun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumut kalau ada laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya, saya sebagai gubernur sumut itu dihentikan,” ujar Bobby.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara masuk dalam wilayah administratif Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).