PLN dan Serikat Pekerja Teken PKB Baru, Kawal Transisi dan Program 69.500 MW
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Dalam upaya mengawal proses transisi pengelolaan PLN dibawah BPI Danantara dan Pelaksanaan Program 69.500 MW yang tertuang dalam RUPTL Tahun 2025-2034, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode Tahun 2025-2027 antara Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dengan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN M. Abrar Ali, di Auditorium Gedung Utama PLN Jakarta, Selasa(17/6/2025). Langkah ini akan menjadi pedoman dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dilingkungan PLN .
Turut hadir menyaksikan proses penandatanganan tersebut Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Prof Yassierli, Direksi PLN, General Manager Unit Induk, Ketua DPD SP PLN Se-Indonesia dan seluruh pegawai PLN secara online.
PKB Periode Tahun 2025-2027 menjadi Kesekapatan Kerja Bersama (KKB) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kedelapan antara Direktur Utama dengan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN.
PKB Periode Tahun 2025-2027 kali ini menjadi penting, dimana sejak terbitnya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang BUMN, dimana yang mengatur tentang Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara ) maka PLN secara otomatis juga menjadi BUMN yang dikelola oleh BPI Danantara kedepannya.
“Kami Serikat Pekerja PLN siap mendukung, bekerja sama dengan Direksi untuk menghantarkan masa transisi tersebut sehingga kedepan pengelolaannya akan menjadi lebih baik. Apalagi dengan telah terbitnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2025-2034 dengan Program 69.500 MW serta Anggaran Stimulus yang diberikan sekitar Rp. 3.000 T untuk 10 tahun kedepan,” kata Abrar Ali.
Abrar Ali menekankan bahwa hal tersebut tak mudah untuk dilaksanakan dan perlu dukungan semua pihak baik di internal maupun eksternal PLN khususnya dukungan dari Presiden Republik Indonesia l Prabowo Subianto dan BPI Danantara khususnya.

Tinggalkan Balasan