RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan merilis kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional hingga 31 Mei 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Keuangan Negara (GKN) Makassar, Senin (23/6/2025).

Salah satu sorotan utama dalam rilis tersebut adalah peran signifikan sektor kepabeanan dan cukai dalam mendukung pertumbuhan industri dan ekspor daerah.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel), Djaka Kusmantara, mengungkapkan bahwa fasilitasi industri, baik dari aspek fiskal maupun nonfiskal, telah menunjukkan dampak positif terhadap pertumbuhan industri dan peningkatan devisa ekspor di Sulawesi Selatan.

“Fasilitasi industri melalui kebijakan kepabeanan dan cukai telah mendorong peningkatan ekspor, khususnya dari sektor pertambangan dan pengolahan. Komoditas unggulan seperti fero-nikel dan hasil laut menjadi penyumbang terbesar pada sembilan kawasan berikat dan satu KITE di Sulsel, dengan total penyerapan tenaga kerja mencapai 5.033 orang,” ujar Djaka.

Dari sisi penerimaan, hingga Mei 2025, penerimaan Kepabeanan dan Cukai Sulsel mencapai Rp132,90 miliar, atau 37,81% dari target, meskipun mengalami kontraksi 14,63% (year-on-year). Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh tidak adanya importasi beras serta beroperasinya kembali pabrik gula yang sempat mengurangi penerimaan dari komoditas raw sugar.

Rinciannya, Bea Masuk tercatat sebesar Rp71,48 miliar atau 32,12% dari target, mengalami koreksi 38,18% (yoy). Di sisi lain, Bea Keluar mencapai Rp26,71 miliar atau 71,33% dari target, dengan pertumbuhan positif mencapai 186,49% (yoy) yang terdorong oleh ekspor produk kakao dan kernel kelapa sawit.

Sementara itu, pendapatan dari Cukai tercatat sebesar Rp34,71 miliar atau 37,96% dari target, dan tumbuh positif 12,96% (yoy). Djaka menjelaskan bahwa tren shortfall di awal tahun pada sektor cukai merupakan hal yang umum dan biasanya akan tertutupi pada kuartal berikutnya.

Dalam aspek pengawasan, DJBC Sulbagsel terus memperkuat peran perlindungan masyarakat. Sepanjang tahun hingga Mei 2025, dilakukan penindakan terhadap 10,15 juta batang hasil tembakau ilegal dan 5.345 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor.

Selain itu, terdapat 17 penindakan terhadap barang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, meski angka ini mengalami penurunan 67,3% dibanding tahun sebelumnya.

Sektor kekayaan negara juga menunjukkan kontribusi signifikan. Dari total nilai Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp222,22 triliun di wilayah Sulawesi Selatan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan BMN hingga 31 Mei 2025 mencapai Rp20,96 miliar, atau 55,45% dari target tahunan sebesar Rp37,8 miliar.

Rinciannya meliputi Pemanfaatan BMN sebesar Rp7,34 miliar, Pemindahtanganan sebesar Rp7,31 miliar, dan Pendapatan BLU Lainnya sebesar Rp6,30 miliar.

Sementara itu,  jelas Djaka, PNBP dari lelang hingga akhir Mei 2025 mencapai Rp14,6 miliar, dengan realisasi pokok lelang sebesar Rp468 miliar yang berasal dari pelaksanaan lelang oleh KPKNL dan Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di Sulsel.

Melalui program Crash Program Keringanan Utang, hingga Mei 2025 telah berhasil dipulihkan sebesar Rp566 juta dari total outstanding sebesar Rp220,2 miliar dan USD 1,8 juta. Program ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi piutang negara dan peningkatan kepatuhan debitur.

Selain itu, dilakukan pula penilaian strategis terhadap aset negara untuk mendukung pemanfaatan dan pemindahtanganan, serta sebagai dasar dalam penegakan hukum, penertiban aset, dan pengembangan kebijakan pengelolaan aset yang lebih efisien dan produktif.

“Kami terus berkomitmen menjadikan aspek pengawasan, pelayanan, dan pengelolaan aset negara sebagai bagian integral dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menjaga keberlanjutan fiskal,” tutup Djaka. (*)

YouTube player