RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran barang ilegal.

Meski upaya pengawasan dan penindakan terus ditingkatkan, fenomena peredaran barang ilegal justru menunjukkan tren peningkatan yang signifikan hingga pertengahan tahun 2025.

Data resmi dari DJBC Sulbagsel mencatat bahwa hingga April 2025, sebanyak 7,51 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Jumlah ini melonjak tajam sebesar 71,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang hanya mencatat 4,37 juta batang.

“Dari jumlah tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp11,46 miliar. Itu berarti ada kenaikan sekitar 80,5 persen dibanding tahun lalu,” jelas Alimuddin Lisaw, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel, saat memberikan keterangan pers di Makassar, Rabu (28/5/2025).

Menurut Alimuddin, lonjakan peredaran barang ilegal ini turut berdampak pada meningkatnya potensi kerugian negara. Tahun ini, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ditaksir mencapai Rp7,48 miliar, naik signifikan dari angka Rp4,37 miliar pada tahun 2024.

Sebagian besar rokok ilegal tersebut disebutkan berasal dari Pulau Jawa dan didistribusikan secara ilegal ke wilayah Sulawesi Selatan.

Selain produk tembakau, DJBC Sulbagsel juga mencatat lonjakan signifikan pada hasil penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Hingga April 2025, sebanyak 2.790 liter MMEA ilegal hasil impor berhasil disita. Volume ini naik 87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 1.485,5 liter.

“Dari sisi nilai, barang tersebut ditaksir mencapai Rp1,46 miliar, atau melonjak 310 persen dari Rp350 juta tahun lalu,” ungkap Alimuddin.

Penindakan terhadap MMEA ilegal ini juga berkontribusi terhadap potensi kerugian negara yang mencapai Rp440 juta. Jumlah ini meningkat dibandingkan kerugian tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp170 juta.

YouTube player