Tak hanya produk rokok dan minuman keras, DJBC Sulbagsel juga aktif dalam penindakan terhadap peredaran narkotika dan zat berbahaya lainnya. Hingga April 2025, tercatat tujuh kali penindakan dilakukan.

Barang bukti yang disita meliputi 698 gram synthetic cannabinoid, 5.486,9 gram ganja, 1,7 gram methamphetamine, 6.250 butir obat berbahaya, serta 63 butir MDMB-butinaca.

Bea Cukai Sulbagsel menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara. Menurut Alimuddin, upaya pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu ke hilir, termasuk menelusuri rantai distribusi hingga ke produsen.

“Penindakan ini tidak hanya bertujuan menekan peredaran barang ilegal, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari produk-produk berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keamanan,” ujarnya.

Dengan menggabungkan strategi represif melalui penindakan langsung dan upaya preventif berupa sosialisasi dan edukasi, DJBC Sulbagsel terus memperkuat peran sebagai community protector atau pelindung masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan publik. (*)

YouTube player