RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Makassar mengintensifkan operasi pengawasan barang kena cukai pada awal tahun 2026. Hasilnya, jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan dari peredaran di wilayah Sulawesi Selatan.

Sepanjang Januari hingga Februari 2026, petugas menyita sedikitnya 5.726.280 batang rokok ilegal dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp8,53 miliar. Dari penindakan tersebut, negara juga berpotensi terselamatkan dari kerugian sektor cukai hingga Rp5,56 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan tim Penindakan dan Penyidikan (P2) di berbagai titik rawan distribusi.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi hak-hak negara dari praktik peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan melalui sejumlah skema, mulai dari pemeriksaan rutin di perusahaan jasa ekspedisi di Kota Makassar, pengawasan di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, hingga operasi pasar di berbagai wilayah kerja.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal seperti Zean Premium Black, Albaik, Stigma, New Humer, Middo, Smith, Boss Caffe Latte, hingga Vios yang beredar tanpa dilekati pita cukai.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Makassar juga berkolaborasi dengan aparat penegak hukum guna memperkuat pengawasan serta menindak jaringan distribusi rokok ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Krisna menegaskan, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cukai, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Selain penindakan, pihaknya juga terus mendorong peran aktif masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk tanpa pita cukai resmi.

YouTube player