RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) roda dua sebesar 8 hingga 15 persen, disesuaikan dengan zona operasional layanan ojol di masing-masing daerah.

Keputusan penyesuaian tarif tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025.

Kenaikan tarif ini merupakan respon terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan para pengemudi ojol pada 20 Mei 2025 lalu. Dalam aksi tersebut, para driver menuntut peninjauan ulang sistem tarif penumpang serta penghapusan beberapa program seperti aceng dan slot.

Menurut Aan, pihaknya telah mempelajari tuntutan pengemudi ojol secara menyeluruh. Hasil kajian tersebut sudah selesai dan tinggal menunggu tahap pelaksanaan.

“Dan kami sampaikan kepada Ketua (Komisi V DPR RI), untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda II,” kata Aan dalam rapat kerja tersebut.

Kenaikan tarif ini diterapkan berdasarkan pembagian wilayah ke dalam tiga zona, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III.

“Itu ada beberapa kenaikan, ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan Zona yang sudah ditentukan. Bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga Zona, Zona I, Zona II, Zona III,” jelasnya.

Meskipun keputusan kenaikan tarif sudah diambil, pelaksanaannya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak aplikator atau perusahaan layanan transportasi online. Aan memastikan bahwa para aplikator telah menyetujui secara prinsip.

“Dan ini proses masih kami teruskan, besok kami akan memanggil, tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ujarnya.

YouTube player