Kepala BNN Tegaskan Larang Tangkap Pengguna Narkoba: Mereka Korban
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, menegaskan larangannya terhadap penangkapan pengguna narkoba, termasuk kalangan selebritas.
Menurut Marthinus, pengguna narkotika merupakan korban dari pengedar dan seharusnya mendapatkan penanganan melalui rehabilitasi, bukan dijatuhi hukuman pidana.
“Lho kan begini, jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi,” kata Marthinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7/2025).
“Jadi gini, pengguna itu dia adalah korban. Kalau ada artis yang menggunakan, berarti moralnya perlu dipertanyakan. Jadi bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan,” katanya.
Ia pun mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pengguna narkoba.
“Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan sudah diatur, lapor wajib diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum,” ujarnya.
Ia juga menyebut contoh musisi Fariz RM, yang beberapa kali terlibat kasus serupa. Meski telah ditangkap, Fariz tetap mengonsumsi narkotika.
“Seperti kasus Fariz RM, berapa kali dia menggunakan dan ditangkap? Artinya dia dalam kondisi sebagai orang yang ketergantungan. Kalau, kita membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan korban untuk kedua kalinya,” katanya.
“Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Mungkin perlu direhabilitasi inap yang lama dengan intervensi-intervensi. Banyak kok yang selesai rehabilitasi kembali lagi,” ujar Marthinus menambahkan.
Menanggapi soal kemungkinan kekeliruan dalam asesmen narkotika di tingkat bawah, Marthinus merujuk pada aturan Mahkamah Agung yang berlaku.

Tinggalkan Balasan