Reengineering Manajemen
Penulis : Mursalim Nohong
Dalam era disrupsi dan perkembangan teknologi digital yang pesat, organisasi sektor publik dituntut untuk bertransformasi agar tetap relevan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu pendekatan strategis yang semakin mendapat perhatian dalam konteks reformasi birokrasi adalah reengineering manajemen atau dalam istilah lainnya dikenal sebagai business process reengineering (BPR). Reengineering manajemen dalam organisasi pemerintah daerah merupakan pendekatan radikal untuk merombak proses dan struktur birokrasi secara fundamental guna menghasilkan peningkatan kinerja pelayanan publik yang signifikan.
Konsep dasar dari reengineering manajemen adalah melakukan perombakan mendasar terhadap proses-proses utama dalam organisasi, bukan sekadar melakukan perbaikan bertahap. Tujuan utamanya adalah mencapai lompatan kinerja, bukan hanya peningkatan kecil. Dalam konteks pemerintah daerah, ini berarti mengubah cara pelayanan publik diberikan, mulai dari pengurusan izin, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan administrasi kependudukan, agar lebih cepat, murah, transparan, dan akuntabel.
Sejak 1996 Michael Hammer telah menyoroti model kepemimpinan yang bermanuver untuk kelanggengan kekuasaan. Menurutnya, kepemimpinan bukan lagi soal kontrol dan pengawasan, tetapi tentang pemberdayaan, fasilitasi, penghapusan hambatan, dan pengelolaan perubahan. Model ini selaras dengan pendekatan servant leadership dan transformational leadership modern.
Salah satu karakter utama dari reengineering manajemen adalah pendekatan yang fokus pada proses lintas fungsi, bukan berdasarkan struktur organisasi tradisional yang cenderung hierarkis dan sektoral. Ini sangat relevan dengan karakteristik birokrasi pemerintah daerah di Indonesia yang masih didominasi oleh pembagian tugas vertikal yang kaku. Pendekatan reengineering mengarahkan pemerintah daerah untuk merancang ulang seluruh rantai nilai pelayanan, memotong tahapan-tahapan yang tidak memberi nilai tambah, dan mengintegrasikan layanan dengan teknologi informasi secara efektif.
Contoh konkret penerapan reengineering manajemen di lingkungan pemerintah daerah dapat ditemukan pada sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang diterapkan di berbagai daerah. PTSP adalah bentuk reengineering yang menyatukan proses-proses pelayanan lintas dinas ke dalam satu pintu pelayanan yang terintegrasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah kantor untuk mendapatkan berbagai jenis layanan. Dalam konteks ini, reengineering tidak hanya menyederhanakan alur layanan, tetapi juga mengubah budaya kerja birokrasi menjadi lebih melayani dan berorientasi pada kepuasan publik.

Tinggalkan Balasan