Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 294 Ribu Batang Rokok Ilegal
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Komitmen Bea Cukai Makassar dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Dalam Operasi Gurita yang digelar akhir pekan lalu, petugas berhasil mengamankan 294.000 batang rokok tanpa pita cukai dari dua lokasi berbeda di Makassar, yakni gudang ekspedisi di dalam kota dan area Pelabuhan Soekarno Hatta.
Penindakan ini menghasilkan potensi kerugian negara sebesar Rp312.279.567, dengan total nilai barang sitaan mencapai Rp478.813.000. Barang-barang ilegal tersebut kini diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pengawasan serta penegakan hukum di bidang cukai, khususnya terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal.
“Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan. Rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menghambat perekonomian nasional,” tegas Ade dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari dampak negatif peredaran produk ilegal.
Di lokasi pertama, tim pengawasan menemukan paket mencurigakan berisi rokok ilegal di salah satu gudang ekspedisi dalam kota. Sementara itu, di area pelabuhan, petugas juga mengamankan satu unit truk pengangkut rokok tanpa cukai yang hendak masuk ke wilayah Kota Makassar.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan