RAKYAT NEWS JENEPONTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Jeneponto, Jum’at (4/7/2025).

Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Jeneponto Didis Suryadi selaku Pimpinan Sidang.

Bupati Jeneponto dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan ranperda ini dilakukan sesuai amanat peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat enam (6) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk mendapatkan persetujuan bersama atas ranperda tersebut paling lambat 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak diterimanya dokumen ranperda, artinya persetujuan bersama antara kepala daerah dan dprd paling lambat pada tanggal 20 juli 2025 berdasarkan hitungan hari kalender.
Ranperda ini merupakan hasil konsolidasi dari semua laporan realisasi perangkat daerah baik penerimaan maupun pengeluaran yang sudah melalui proses penyesuaian atau koreksi dari hasil audit terinci yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan.

Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 merupakan sejarah bagi kita semua karena sejak dimulainya audit pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah, untuk pertama kalinya pemerintah kabupaten jeneponto menerima opini tertinggi dalam penilaian laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan yakni wajar tanpa pengecualian opini WTP yang diberikan oleh badan pemeriksa keuangan merupakan keberhasilan kita dalam menyelesaikan paragraf lain yang menjadi pengecualian dalam laporan keuangan tahun sebelumnya diantaranya sebagai berikut :

1. peningkatan kualitas dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (pad), diantaranya melakukan pemutakhiran database objek pajak dan wajib pajak serta penghitungan dan penetapan pajak;

YouTube player