Pigai Tolak Usulan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Cidahu
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan tidak akan menindaklanjuti usulan dari staf khususnya, Thomas Harming Suwarta, mengenai penangguhan penahanan para tersangka dalam kasus dugaan pembubaran retret dan perusakan rumah oleh sekelompok warga di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
“Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM, karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” kata Pigai dalam akun X pribadinya, Sabtu (5/7/2025).
Pigai menyatakan bahwa tindakan yang melanggar hukum adalah perbuatan individu yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa, Pancasila.
Ia juga memastikan Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi terkait kasus tersebut.
“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” ucap Pigai.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta menyampaikan bahwa usulan penangguhan penahanan para tersangka dalam kasus dugaan pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu masih sebatas usulan.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata dia melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu siang.
Dalam upaya penyelesaian kasus ini, Kementerian HAM mengusulkan penerapan keadilan restoratif sebagai langkah menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian.
Menurut Thomas, solusi tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional.
“Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Thomas.

Tinggalkan Balasan