ITB Janji Bina Mahasiswi Usai Penangguhan Penahanan Kasus Meme
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan akan memberikan pembinaan kepada seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS, usai dirinya mengunggah meme yang menampilkan wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen institusi dalam mendidik mahasiswanya.
“ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB N Nurlaela Arief dilansir Antara, Senin (12/5/2025).
Sebagai bentuk pembinaan, ITB akan mengedepankan pendekatan edukatif, seperti memperkuat literasi digital, pemahaman hukum, serta etika komunikasi di berbagai platform media.
Kegiatan ini juga akan melibatkan diskusi terbuka, kuliah umum, serta program pembinaan yang menggandeng teman sebaya, akademisi, dan pakar.
“Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital,” ujarnya.
Dalam proses ini, ITB juga menyampaikan apresiasi atas dukungan sejumlah pihak, termasuk Ketua Komisi III DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), tim kuasa hukum, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para alumni, media, serta masyarakat yang ikut memantau proses penangguhan penahanan terhadap SSS.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, yang telah memberikan pendampingan. Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.
ITB juga mengajak seluruh civitas academica menjadikan insiden ini sebagai bahan introspeksi bersama. Institusi menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak, namun tetap harus dilandasi tanggung jawab, pemahaman terhadap aturan hukum, dan penghormatan terhadap hak serta martabat pihak lain.

Tinggalkan Balasan