JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka peluang hukuman mati bagi koruptor dikarenakan dampak korupsi sampai kepada masyarakat maupun prajurit.

Baca Juga : 11,44 Persen Pegawai Kejaksaan Agung Belum Lapor Harta Kekayaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, mengatakan kejaksaan agung sedang mengkaji penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi.

“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis.

Peluang hukuman mati tersebut sedang dikaji Burhanuddin seperti kasus Asabri dan Jiwasraya dikarenakan tidak hanya menimbulkan kerugian negara, melainkan juga masyarakat maupun prajurit.

Kerugian negara korupsi PT Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun dan PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun.

Penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai HAM.

Simanjuntak, lanjutnya, Burhanuddin menyampaikan kemungkinan konstuksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung kepada pemerintah maupun masyarakat yang terdampak dari korupsi.

“Bapak jaksa agung menyampaikan kemungkinan bagaimana mengupayakan hasil rampasan para terdakwa juga dapat bermanfaat langsung dan ada kepastian hukum baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi,” ujarnya.

Baca Juga : Kejagung Beri Klarifikasi Berita Eksekusi Kasus Korupsi Indosat