“Yang kami lakukan hanya memenuhi permintaan masyarakat. Setelah kami jelaskan, akhirnya pihak MUI juga memahami posisi kami sebagai penyedia jasa, bukan penyelenggara acara,” ujarnya.

David menjelaskan kegiatan sound horeg juga tak sepenuhnya negatif. Ia mengeklaim banyak hal positif yang mereka lakukan seperti santunan anak yatim, pembangunan masjid, pembelian ambulans, hingga pemberdayaan UMKM dan sektor pariwisata.

Soal kebisingan, kata David, di beberapa daerah sudah ada kesepakatan lokal yang disusun bersama warga, termasuk mitigasi bila sound horeg membuat orang sakit atau anak kecil terdampak.

“Biasanya ada MOU-nya di masyarakat,” kata dia.

David tak menampik ada unsur-unsur dalam praktik sound horeg yang perlu dievaluasi. Misalnya seperti penampilan penari dengan pakaian terbuka. Karena itu, ia berharap penerapan fatwa ini dibuat selektif, bukan larangan menyeluruh.

YouTube player