JAKARTA – Tiga hakim Mahkamah Konstitusi dissenting opinion terkait putusan uji materi Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga : Hakim MK: Hendaknya dalam Memutus Perkara Disinari Sinar Ketuhanan

Tiga hakim tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P Foekh.

Ketiganya Dissenting opinion atau berbeda pendapat terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Mereka menilai dalam bernegara setiap negara tidak selalu dalam keadaan normal, namun dihadapkan pada sebuah situasi yang tidak normal (bahaya, darurat, pengecualian, kegentingan yang memaksa) dan sebagainya.

Keadaan demikian mempengaruhi sistem hukum sehingga tidak efektif.

Akan tetapi, terhadap Putusan MK dalam perkara Nomor 37/PUU-XVII/2020, ketiga hakim tersebut sepakat dengan dua poin utama yakni permohonan pengujian formil tidak beralasan menurut hukum. Olehnya, MK menolak permohonan pemohon.

Baca Juga : MA: Representasi Hakim Perempuan Untuk Tegakkan Hukum