Muchdar menambahkan bahwa menyangkut tidak adanya tanda-tanda yang menunjukkan adanya aktivitas galian di lokasi tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengawasnya untuk dibuatkan tanda penunjuk agar kendaraan yang melintas agar lebih berhati-hati.

“Kami sudah perintahkan anggota saya untuk memasang papan petunjuk hati-hati, agar pengguna kendaraan yang melintas di area lokasi tersebut lebih berhati-hati dan mengurangi kecepatannya. Apalagi lokasi tambang itu berada pada tikungan tajam,” jelasnya.

Sementara untuk menjaga keutuhan monumen patung Makkasau, kata Muchdar pihaknya tetap bertanggung jawab akan kondisi patung tersebut. Bahkan kata Ia, di area lokasi patung Itu pihaknya akan membuatkan tangga untuk menuju ke atas patung dan membuatkan taman sebagai tempat alternatif wisata budaya di Jeneponto.

Selain itu, kata Muchdar di area tersebut di rencanakan akan di bangun mesjid serta perumahan yang menunjukkan ikon selamat datang di Butta Turatea, pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto, Hasdin Nasri mengatakan, bahwa terkait adanya tambang galian yang sudah beberapa hari ini beroperasi di Paceko. Dinas Lingkungan hidup sudah memberikan rekomendasi.

Rekomendasi itu bukan bersifat memperbolehkan pihak pengusaha tambang melakukan aktivitas. Akan tetapi, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan hidup hanya berupa Usaha Pengelolaan Lingkungan saja (UKL), tutur Hasdin.

Lokasi tambang galian C di Kampung Paceko

“Biar ada rekomendasinya dari kami, pihak pengelola belum bisa melakukan aktivitas apa-apa sebelum ada izinnya, ” ucap Asdin saat ditemui di kantornya beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut Hasdin mengungkapkan bahwa terkait tambang galian yang ada di Paceko, sebelumnya sudah ada komplain dari Masyarakat, namun hal itu pihaknya sudah sikapi.