RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berencana mengaudit Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional guna memastikan transparansi pembayaran royalti musik.

Pelaksanaan audit tersebut, menurutnya, akan dibahas terlebih dahulu dengan para LMK dan LMKN agar transparansi pembayaran royalti sesuai dengan tuntutan dapat terwujud.

“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.

Ia menegaskan, audit ini bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat.

Pasalnya, tuntutan publik terhadap royalti musik adalah hal yang wajar karena terkait transparansi penggunaan sistem, terutama mengenai besaran royalti yang dipungut serta mekanisme penyalurannya.

“Nah, karena itu, hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” ucap dia.

Oleh karena itu, Supratman menyampaikan pihaknya akan mengumpulkan semua pihak untuk menerima masukan terkait penarikan royalti.

Ia juga meminta LMKN agar dapat mengundang seluruh pelaku usaha untuk membahas hal tersebut.

“Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” ungkap Supratman menegaskan.

YouTube player