KPK: Gratifikasi Bisa Halal, Asal Tak Terkait Tugas dan Wewenang
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyatakan bahwa pada awalnya barang yang terkait gratifikasi sebagian besar halal. Namun, barang tersebut menjadi haram apabila diberikan berkaitan dengan tugas dan wewenang atau dianggap gratifikasi.
“Gratifikasi juga banyak yang halalnya dari pada yang haramnya. Yang haramnya cuman satu. Kalau kita sebagai ASN sebagai pegawai negeri tadi yang haram itu adalah yang menerima apapun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apapun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita,” kata Wawan pada acara webinar bertajuk ‘Integritas & Anti Korupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan’ di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Wawan menjelaskan bahwa memberikan hadiah atau sejenisnya memang diperbolehkan, selama pemberian tersebut tidak terkait dengan tugas dan kewenangan sehingga menjadi gratifikasi.
“Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita,” ucapnya.
Wawan mencontohkan jika orang tua atau saudara memberikan sesuatu, hal itu dapat diterima. Namun, jika orang lain memberikan sesuatu karena jabatan, maka harus ditolak.
“Kalau orang tua kita kasih uang ke kita, terima nggak? Ya terima lah. Kakak kita kasih bekel ke kita terima nggak? Ya terima lah di situ,” ucap dia.
“Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan