LOHPU Soroti Ketimpangan Fiskal Pusat dan Daerah di RAPBN 2026
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pembahasan RAPBN 2026 yang diawali oleh pembacaan Nota Keuangan oleh presiden prabowo menunjukkan adanya ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah dimana rencana alokasi belanja pusat Rp.2663,4 Triliun sedangkan belanja Daerah Rp.650 Triliun yang mencangkup Dana DAU, DAK, DBH, Otsus, Dana Desa dibandingkan fiskal Daerah dalam kurun waktu 5 tahun kebelakang mengalami penurunan hampir 29%:
No. | TAHUN APBN | TOTAL DANA TRASFER KE DAERAH |
1. | 2026 | RP.650 Triliun |
2. | 2025 | Rp848,52 triliun |
3. | 2024 | RP.863,5 triliun |
4. | 2023 | RP.814,72 triliun |
5. | 2022 | Rp.816,2 Triliun |
Sumber : JDIH Kemenkeu, Web Kemenkeu RI
Hal diatas menunjukkan bahwa semangat Otonomi Daerah sesuai TAP MPR Nomor XV/MPR/1998 Tahun 1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah dimana memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab pengaturan, pembagian dan pembagian sumber daya nasional antara daerah dan dilakukan secara adil antara daerah dan pusat, tapi yang terjadi dalam postur RAPBN 2026 ada ketimpangan fiskal Belanja secara total naik yakni Rp.3.136,5 Triliun namun porsi pusat nampak lebih besar di kementerian/lembaga antara Rp.2.663,5 Trilun dan Rp.650 Triliun porsi 84,9 %.
Pusat sedangkan Daerah 15,1 % angka ini menunjukkan bahwa ketimpangan fiskal ini menganggu semangat Otonomi daerah sehingga cita-cita mengerakkan pembangunan, kesejahteraan di daerah menjadi lambat dan sulit sehingga Daerah akan berpikir keras dalam mencari pendapatan tentunya akan menyasar PAD dimana didalamnya ada komponen pajak dan retribusi daerah sehingga kasus Kabupaten Pati akan merembes kedaerah daerah lain dimana pajak daerah yang menjadi kewenangan daerah menjadi sasaran untuk menaikkan pendapatan demi melaksanakan belanja pembangunan dengan target pemasukkan kas di daerah untuk itu LOHPU (Lembaga Opini Hukum Publik) menyampaikan sorotan sebagai berikut :
- Pemerintah dan DPR RI mengubah postur anggaran kedaerah dengan menggunakan prinsip keadilan berbasis sumber daya sesuai semangat TAP MPR No. XV/1998 tentang Otonomi Daerah dengan memberikan ruang penuh daerah menuju kemandirian fiskal dalam hal menfaatkan potensi sumber daya di daerah .
- Pemerintah dan DPR RI melakukan revisi UU No. 2 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah terkait porsi Daerah atas pajak PPN, PBB P1 dan P3, PPH badan, PNBP dan pemberian saham bagi daerah bagi perusahaan yang mengelola sumber daya alam sehingga daerah mendapatkan Deviden dan mengatur daerah yang minim sumber daya alam untuk mendapatkan subsidi dari daerah yang punya potensi besar dalam potensi Sumber daya , hal ini adalah bagian dari perubahan sistem perpajakan ,retribusi daerah yang menguntungkan daerah
- Meminta DPD RI sebagai perwakilan daerah mengeluarkan rekomendasi bagi kepentingan daerah yang adil dan proposional demi tujuan otonomi daerah sebagai cita cita reformasi dan pelaksanaan TAP MPR No.XV/MPR/1998 sebagai sumber perundang-undangan diatas undang-undang.
Poin diatas adalah bagian dari pendapat publik sebelum pengesahan RUU APBN 2026 menjadi UU, masih ada ruang untuk melakukan pembahasan ditengah kapasitas fiskal nasional yang berdinamika sehingga cita-cita Otonomi Daerah dapat terwujud sesuai Amanat Reformasi 1998, Demikian Siaran pers ini dibuat sebagai bagian dari hak publik dalam tata kelola anggaran fiskal negara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan