RAKYAT NEWS, JENEPONTO –  Pasca penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Jeneponto laksanakan uji petik dalam rangka pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2025. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) sebagaimana mana yang diatur peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemtakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Jeneponto dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah melakukan pengawasan dalam pemutakhiran data pemilih untuk mewujudkan data yang valid dan akurat, untuk itu Bawaslu Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan uji petik pada hari Rabu (20 Agustus 2025) melaksanakan uji petik di 3 Desa/Kelurahan.

Muhammad Alwi selaku ketua Bawaslu Jeneponto menyampaikan berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kabupaten Jeneponto, mengagendakan untuk melakukan uji petik di beberapa desa dan kelurahan, hari ini (Rabu) akan mengunjungi kelurahan Bontotangnga Kecamatan Tamalatea, Desa Bontomate’ne Kecamatan Turatea dan Desa Kalumpang Loe Kecamatan Arungkeke, dan di hari Kamis akan mengunjungi Desa Bulo-Bulo dan Desa Palajau Kecamatan Arungkeke, Desa Bungungloe dan Desa Langkura Kecamatan Turatea, Kelurahan Tonrokassi Timur dan Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalatea.

IMG 20250820 WA0036
Ketua Bawaslu Jeneponto melakukan Uji Petik di Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea

Pada kesempatan yang sama Eric Fhatur Rahman selaku Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa kegiatan uji petik ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dalam kegiatan penyusunan data pemilih berkelanjutan, karena dengan uji petik ini berarti telah memastikan bahwa pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Jeneponto telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

YouTube player