“Upaya hukum yang tentu akan kami lakukan adalah banding. Banding merupakan langkah formal yang bisa ditempuh. Selain itu, ada juga opsi PK. Kami akan berdiskusi dengan warga,” kata Ansar.

Namun, Ansar juga mengingatkan bahwa putusan ini memberi ruang bagi pengadilan untuk tetap mengeksekusi lahan. Padahal, gugatan warga justru dimaksudkan agar eksekusi ditunda.

Selain itu, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa yang diajukan ke persidangan kini juga tengah dilaporkan ke kepolisian. LBH menegaskan, ada dua laporan di Polda Sulsel: dugaan kebohongan akta otentik oleh Nurdin Daeng Nombong, dan pemalsuan tanda tangan atas nama Itje.

Klaim Sepihak di Lapangan

Ansar juga menyoroti pemasangan papan reclaiming di Bara-Baraya yang disebutnya sebagai upaya sepihak dan berpotensi memecah belah warga.

“Pasti mengganggu. Itu adalah klaim sepihak yang dibuat secara sewenang-wenang. Papan itu bisa menjadi pemicu situasi tidak kondusif di lapangan,” ujarnya.

Dwiki Luckianto Septiawan