HGU Berakhir, Aktivitas PTPN Dinilai Ilegal

Warga menegaskan perlawanan mereka semakin beralasan karena sejak Juli 2024, Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di Polongbangkeng telah berakhir. Aktivitas penebangan tebu setelah masa HGU dinilai ilegal. Permintaan warga sederhana: agar PTPN menghentikan pengolahan lahan setelah panen terakhir. Namun, alih-alih merespons, perusahaan justru kembali menghadirkan aparat bersenjata untuk mengawal panen.

Hingga berita ini diturunkan, aparat masih menjaga hamparan tebu di lahan sengketa, sementara pihak PTPN maupun Polres Takalar belum menyatakan tanggung jawab atas kericuhan yang melukai warga.

Tuntutan Aliansi Gerakan Rakyat

Peristiwa 23 Agustus 2025 itu memicu reaksi keras dari Aliansi Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah. Mereka menuntut pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas PTPN I Regional 8 di Polongbangkeng dan menarik aparat keamanan dari lahan sengketa.

Dalam pernyataan sikapnya, aliansi menyampaikan lima tuntutan:

Hentikan segala bentuk aktivitas PTPN I Regional 8 (Ex PTPN XIV).

Tarik aparat Kepolisian, Brimob, dan TNI dari tanah-tanah perjuangan petani Polongbangkeng Takalar.

Tetapkan lahan-lahan perjuangan petani Polongbangkeng yang dirampas PTPN sebagai objek reforma agraria.

Negara wajib menghormati, mengakui, dan melindungi hak-hak atas tanah petani, termasuk petani perempuan Polongbangkeng Takalar.

Percepat penyelesaian konflik agraria di Polongbangkeng Takalar untuk keadilan agraria petani.

 

 

Dwiki Luckianto Septiawan

YouTube player