Buruh KIBA Siap Gugat Balik PT. Huadi: “Ini Bentuk Pengingkaran Aturan Ketenagakerjaan”
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – PT. Huadi Nickel Alloy resmi menggugat 20 buruh Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini memicu kecaman dari serikat buruh yang menilai langkah perusahaan sebagai bentuk itikad buruk dan upaya membenarkan praktik sistem kerja serta upah yang dinilai tidak layak.
“Yang ingin digugat PT. Huadi Nickel Alloy merupakan upaya membenarkan praktik yang mereka lakukan dalam hal ini sistem kerja dan upah yang tidak layak,” tegas Muhammad Ansar, Selasa (26/8/2025).
Dalam dokumen gugatan, PT. Huadi Nickel Alloy mendalilkan sejumlah poin. Pertama, perusahaan menyatakan telah bersepakat dengan buruh mengakhiri hubungan kerja per 1 Maret 2025 dengan alasan efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian. Namun, buruh menilai klaim kerugian itu tidak pernah terbukti.
Kedua, perusahaan mengklaim sudah membayar upah lembur dengan insentif sebesar 40 persen dari gaji pokok dan tunjangan sejak Januari 2024. Tetapi, buruh menegaskan pembayaran lembur tidak sesuai mekanisme UU Ketenagakerjaan. Mereka bahkan tidak pernah mendapatkan hak istirahat yang layak dan seringkali harus makan di tempat kerja.
Ketiga, perusahaan keberatan atas rekomendasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang menyatakan adanya kekurangan pembayaran upah. Padahal, pengawas Disnaker sudah berulang kali melayangkan surat konfirmasi kepada perusahaan mengenai sistem kerja yang diterapkan, namun tidak pernah ditanggapi.
Keempat, dalam gugatannya, perusahaan bahkan menuntut buruh membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari terhitung sejak keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi gugatan itu, buruh KIBA bersama tim hukumnya menyatakan akan membantah seluruh dalil perusahaan dalam agenda pembacaan jawaban. Mereka juga menyiapkan gugatan balik (rekonvensi) kepada PT. Huadi Nickel Alloy.

Tinggalkan Balasan