Pemkab Ajukan RPJMD 2025–2029, DPRD Jeneponto Setujui Pembahasan Pansus
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto. Penyerahan dokumen strategis tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Tingkat I di Ruang Sidang DPRD, Senin (08/09/2025) malam.
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE., MM, dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen hasil proses panjang dan partisipatif, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari perangkat daerah, masyarakat, akademisi hingga praktisi.
“RPJMD ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus kebutuhan masyarakat Jeneponto dalam lima tahun ke depan, serta menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategisnya,” tegas Paris Yasir.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun RPJMD, kepala perangkat daerah, camat, dan semua pihak yang telah berkontribusi memberikan data dan informasi selama proses penyusunan dokumen.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, mayoritas fraksi menyatakan setuju agar Ranperda RPJMD dibahas lebih lanjut melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus). Keputusan ini diambil untuk memperdalam substansi dokumen, menyelaraskan target pembangunan daerah dengan kebijakan provinsi maupun nasional, serta memastikan arah pembangunan daerah lebih terukur dan realistis.
“Dengan mekanisme Pansus, kami berharap pembahasan lebih fokus dan mendalam sehingga menghasilkan dokumen RPJMD yang komprehensif, realistis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Ketua DPRD.
Sebagaimana diketahui, sejumlah target indikator utama dalam RPJMD Jeneponto 2025–2029 antara lain penurunan angka kemiskinan hingga 5,35 persen, pengurangan tingkat pengangguran terbuka menjadi 1,92 persen, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 72,16 poin, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 8,89 persen.

Tinggalkan Balasan