Komisi V DPR Setujui Anggaran Rp2,5 T untuk Kemendes PDT di RAPBN 2026
16/09/2025 07:56
Dalam rapat tersebut, Komisi V DPR RI juga menekankan pentingnya transparansi. Seluruh mitra kerja diminta menyerahkan bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan satuan tiga sebagai bahan pengawasan. Rentang waktunya ditetapkan paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang tentang APBN Tahun 2026 disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus memastikan penggunaan anggaran Kemendes PDT berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa dan percepatan pembangunan daerah tertinggal. (*)
Baca Juga

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan