Kemendagri Beri Teguran Tertulis ke Wali Kota Prabumulih: Jadi Catatan Karier
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Wali Kota Prabumulih Arlan diberikan sanksi teguran tertulis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akibat tindakannya yang mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Adiansyah.
Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Sang Made Mahendra menyebutkan, sanksi tersebut termasuk sanksi yang cukup berat bagi pejabat publik sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera.
“Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis. Itu sudah bagi seorang pejabat publik. Berat itu. Itu jadi catatan karier. Ya, saya tentu sebagai seorang pejabat pemerintahan tidak mau sanksi apapun menodai perjalanan karier,” kata Mahendra di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya, Kemendagri memanggil Arlan dan Roni setelah kasus pencopotan Roni menjadi pembicaraan masyarakat.
Kemendagri menilai, Arlan melakukan pelanggaran dengan mencopot Roni secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang benar. Diketahui, Arlan mencopot Roni karena kesal anaknya yang bersekolah di SMPN 1 Prabumulih.
“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Mahendra.
Mahendra menambahkan, hal ini menjadi contoh bagi kepala daerah agar menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati

Tinggalkan Balasan