RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal kembali dibuktikan.

Kantor Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan 56.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, sekaligus memulihkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Penindakan tersebut berawal dari patroli rutin Tim Pengawasan pada Selasa, 9 September 2025. Saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kiriman barang, petugas menemukan ribuan batang rokok merek GP CLASSIC jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Estimasi nilai barang ilegal ini mencapai Rp83,16 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp61,92 juta. Sebagai tindak lanjut, pihak yang terlibat mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa proses penyidikan.

Mekanisme penyelesaian dilakukan melalui skema Ultimum Remedium dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, yaitu Rp125,32 juta, sebagaimana diatur dalam PMK-237/PMK.04/2022.

Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan akan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa penindakan melalui mekanisme Ultimum Remedium tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

“Penindakan dan penyelesaian perkara melalui mekanisme Ultimum Remedium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai,” ujar Ade Irawan dalam keterangan resminya, Kamis (2/10/2025).

Bea Cukai Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Menurut Ade, maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga merugikan industri rokok legal dan berisiko terhadap kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar yang jelas. (*)

YouTube player