Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Maros
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar resmi menyerahkan tersangka berinisial AA beserta barang bukti berupa 170.000 batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Maros, Rabu (17/9/2026). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari hasil penyidikan kasus peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai yang sebelumnya diungkap Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar.
Kasus bermula dari informasi masyarakat pada 2 Agustus 2025 mengenai dugaan distribusi rokok ilegal dari sebuah gudang di area Pergudangan Pabentengang, Kabupaten Maros.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Bea Cukai Makassar dan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan melakukan patroli darat dan pengawasan intensif di sejumlah titik ekspedisi yang dicurigai.
Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sebuah Toyota Innova hitam yang keluar dari gudang ekspedisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 17 karton berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD, dengan total 170.000 batang tanpa pita cukai.
Barang bukti hasil penindakan tersebut ditaksir bernilai hingga Rp252.450.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp164.494.550.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana cukai. Tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa penyelesaian proses hukum ini merupakan wujud sinergi antara Bea Cukai Makassar dengan Kejaksaan Negeri Maros dalam rangka mengamankan penerimaan negara sekaligus memberantas penyelundupan serta pelanggaran hukum di bidang cukai.

Tinggalkan Balasan