RAKYAT NEWS, JENEPONTO — Dalam langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Rabu (8/10/2025).

Acara ini menjadi simbol komitmen BPN Jeneponto dalam menjamin hak atas tanah bagi masyarakat setempat.

Dengan kehadiran tim PTSL yang berkolaborasi dengan perangkat desa, penyerahan sertipikat berlangsung dalam suasana yang hangat dan penuh antusiasme. Warga desa menyambut baik dokumen penting ini, yang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kejelasan hukum atas kepemilikan tanah mereka.

“Sekarang kami merasa lebih tenang, karena sudah memiliki sertipikat tanah. Terima kasih kepada BPN Jeneponto yang sudah membantu kami,” seru salah satu penerima sertipikat penuh rasa syukur.

Melalui program PTSL ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyajikan layanan yang mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat. Ini adalah bentuk nyata dari peran negara dalam membawa kepastian hukum bagi penduduk.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmadi Natsir, S.H., M.H., menekankan pentingnya penyelesaian program PTSL sesuai dengan target yang ditetapkan.

“Kami ingin memastikan setiap masyarakat memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah. Ini bukan hanya tentang sertipikat, tetapi lebih kepada rasa aman dan kepastian bagi masyarakat,” jelas Achmadi.

Kegiatan penyerahan sertipikat di Desa Punagaya ini juga menjadi contoh kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat, dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan. (*)

YouTube player