RAKYAT.NEWS, BEKASI – Sengketa lahan Pasar Semi Induk Pondok Gede kembali memanas. Ahli waris pemilik lahan menantang Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera merealisasikan hasil Peninjauan Kembali (PK) terkait pengembalian lahan seluas 4.500 meter persegi dalam keadaan kosong, tanpa melibatkan pihak ketiga.

Tantangan ini disampaikan oleh Agustin, Juru Bicara ahli waris Pasar Pondok Gede, usai melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Bekasi pada Kamis (9/10/2025).

“Pemkot menyerahkan lahan dalam keadaan kosong, bersih tanpa membebani syarat apa pun kepada ahli waris,” tegas Agustin.

Namun, menurutnya, realisasi yang dilakukan Pemkot Bekasi justru tidak sesuai dengan hasil putusan PK. Agustin mengungkapkan bahwa di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan pasar yang dibangun oleh pengembang.

“Tahun 2020 ada PT Kerta membangun pasar di situ, tidak mungkin diserahkan begitu saja kepada ahli waris,” ujarnya.

Agustin menilai langkah Pemkot Bekasi tersebut berpotensi memicu konflik baru antara ahli waris dan pihak pengembang.

“Berarti sama saja ribut dengan ahli waris! Mereka memilih eksekusi kurang lebih angka Rp25 miliar, dengan potensi kerugian negara hanya menjadi puing-puing,” katanya.

Lebih lanjut, Agustin menegaskan bahwa pihak ahli waris pada dasarnya bersedia menerima penyelesaian berupa pembayaran ganti untung dalam bentuk uang tunai. Dengan demikian, lahan tersebut dapat menjadi aset resmi milik Pemkot Bekasi.

Ia juga menyinggung dugaan adanya upaya politis di balik penanganan kasus ini. Menurutnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto diharapkan tidak memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.

“Ini tindakan preventif kami! Akhir-akhir ini situasi sedang panas. Saya berharap Wali Kota tidak berpihak kepada pengembang. Bagaimanapun warga yang menjadi korban harus diperhatikan,” imbuh Agustin.

Sementara itu, di lokasi yang sama, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menjelaskan bahwa hasil PK telah menegaskan pengembalian lahan seluas 4.500 meter persegi kepada ahli waris sebagai bentuk ganti rugi material dan immaterial.

“Tapi permasalahannya, lahan itu di atasnya ada bangunan. Jadi penyelesaiannya pasti bertahap,” terang Evi.

Evi menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada hasil PK dan akan mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.

“Bisa jadi ganti untung berupa uang, yang penting dikomunikasikan nanti,” tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan surat jawaban yang diterima Firma Hukum Suara Keadilan, bertindak atas nama ahli waris Hamid bin Adah, telah diajukan permohonan pembayaran ganti rugi tanah Pasar Semi Induk Pondok Gede Kota Bekasi Nomor: 046/AK-SPH/JJ/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025.

Permohonan tersebut mengacu pada putusan PK Nomor 315 PK/Pdt/2025 (jo) Putusan Kasasi Nomor 3103 W/2023 (jo) Putusan Banding Nomor 101/Pdt/2023 PT Bandung, yang menegaskan hak ahli waris atas ganti rugi materiel dan immateriel terhadap lahan yang kini ditempati Pasar Semi Induk Pondok Gede. (Dirham)

YouTube player