RAKYAT.NEWS, MAKASSARPemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperkuat partisipasi masyarakat di tingkat paling dasar pemerintahan.

Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot Makassar berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak.

“Rencana ini kami targetkan digelar pada bulan November mendatang, sebelum memasuki Desember 2025,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan demokratis hingga ke tingkat akar rumput.

Pertemuan koordinasi antara kedua lembaga berlangsung di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025), dihadiri oleh Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat, Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih, dan Sekretaris KPU Asrar, serta disambut langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kepala BPM A. Anshar, dan Kepala Badan Kesbangpol Fatur Rahim.

Dalam kesempatan tersebut dibahas berbagai aspek teknis dan instrumen hukum sebagai dasar pelaksanaan pemilihan RT/RW secara serentak di seluruh wilayah Kota Makassar.

Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar ingin memastikan seluruh proses berjalan demokratis, tertib, dan damai, dengan dukungan kelembagaan yang kredibel. Ia menyambut positif keterlibatan KPU yang dinilai akan memperkuat legitimasi pelaksanaan pemilihan.

“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilih itu seperti ini,” jelas Munafri.

Ia menambahkan, Pemkot akan memastikan seluruh tahapan dan juknis disiapkan secara matang sebelum pelaksanaan di lapangan.

“Sebelum turun sosialisasi, memang perlu didetailkan juknisnya, karena yang namanya pemilihan RT/RW ini kan kita mau demokrasi berjalan aman dan damai,” ujarnya.

YouTube player