Pemkot Makassar dan KPU Kolaborasi Gelar Pemilihan RT/RW Serentak, Berikut Mekanismenya!
Sebagai dasar hukum, telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW, yang merupakan turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perwali Nomor 82 Tahun 2022 mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Regulasi ini diharapkan mampu menjamin pelaksanaan pemilihan RT/RW yang tertib, demokratis, sekaligus memperkuat pendidikan politik warga dan menumbuhkan kembali semangat gotong royong di lingkungan masyarakat.
Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan RT/RW akan mengadopsi sistem serupa pemilihan umum, mencakup pendaftaran, pencalonan, pemungutan, perhitungan suara, hingga penetapan hasil.
Berdasarkan data Pemkot Makassar, jumlah warga yang akan berpartisipasi mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa dengan sebaran 453.404 KK yang memiliki hak suara. Pemilihan akan dilakukan serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan, mencakup 4.965 RT dan 992 RW.
BPM bersama KPU saat ini tengah memfinalisasi juknis dan juklak untuk memastikan tahapan berjalan sesuai jadwal.
“Rentang waktu dari awal sampai akhir proses saat ini sedang disusun dalam juknis dan juklak, namun dipastikan tidak akan melewati Desember,” jelas Anshar.
Sebagai langkah awal, BPM akan menggelar sosialisasi Perwali Nomor 19 Tahun 2025 di 15 kecamatan, sekaligus meminta persetujuan Wali Kota terkait jadwal pelaksanaan pemilihan.
Tiga unsur utama akan terlibat dalam penyelenggaraan: Panitia Pelaksana, Panitia Pemilihan, dan Petugas TPS. Panitia Pelaksana berasal dari unsur BPM dan kecamatan, Panitia Pemilihan dari unsur kecamatan dan kelurahan, sementara Petugas TPS bertugas langsung di lokasi pemungutan suara.
Untuk menjaga integritas, BPM menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat agar pemilihan bebas dari kecurangan dan praktik politik uang.

Tinggalkan Balasan