Sri Rahayu menambahkan, pengembangan koperasi desa (kopdes) bisa menjadi salah satu langkah strategis dalam menggerakkan ekonomi desa, namun pelaksanaannya harus berada dalam koridor hukum yang jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Yang kedua terkait kopdes, barangkali boleh saja diambil dari dana desa tapi tentunya regulasi sangat jelas, jangan sampai kesalahan yang dilakukan pemerintah desa namun yang harus bertanggung jawab itu mereka,” lanjutnya.

Ia menutup dengan menegaskan komitmen Apdesi Sulsel untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Terkait Asta Cita Presiden dan kebijakan pemerintah daerah itu menjadi harga diri kami, namun harus dipahami bahwa kesejahteraan pemerintah desa harus diperhatikan,” pungkas Sri Rahayu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPD Apdesi Sulsel, Ibnu Hajar, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, mulai 18 hingga 19 Oktober 2025, dan diikuti oleh perwakilan pemerintah desa yang tergabung dalam Apdesi, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), serta pengurus DPD dari berbagai kabupaten di Sulsel.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyamakan persepsi agar kewenangan kepala desa dalam penyaluran dana desa dapat dikembalikan seperti semula,” tutur Ibnu Hajar dalam sambutannya.

Kegiatan Raker dan Workshop Apdesi Sulsel diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarpemerintah desa serta memastikan pelaksanaan program Asta Cita di level akar rumput berjalan efektif demi mewujudkan desa yang kuat dan rakyat yang sejahtera. (*)

YouTube player