PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan di Tanjung Bunga Sah Sejak 1993, Berikut Rinciannya!
“Kita bukan baru beli tanah di sana, itu sudah ada pengakuan juga dari pihak-pihak (terkait) karena tanah kami di sana jelas alas hukum atau dasar hukumnya. Penguasaan di atas lahan itu sejak tahun 1993, setelah kita menandatangani akta jual beli,” lanjutnya.
Subhan juga memaparkan bukti historis kepemilikan tanah tersebut.
“Kita bahkan punya bukti pemasangan plang saat pemagaran sejak tahun 2010 dengan logo lama, dan sama sekali tidak ada gangguan selama 2 bulan dipagar, bahkan pemagaran itu juga dilakukan pihak karaeng Idjo,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hubungan antara PT Hadji Kalla dan keluarga Karaeng sebagai penjual lahan berjalan baik dan saling menghormati.
“Bagusnya lagi kita sebagai pembeli beretikad baik, termasuk juga keluarga Karaeng adalah penjual juga yang beretikad baik yang selama ini menjaga dan merawat tanah itu,” katanya.
Namun, ia mengakui bahwa situasi mulai berubah setelah perusahaan melakukan aktivitas pematangan lahan pada akhir September.
“Dan sampai hari ini hampir tidak ada gangguan terkait dengan tanah tersebut, baru setelah kita masuk, karena kita memang ada perencanaan untuk membuat suatu properti terintegrasi,” jelas Subhan.
Meski begitu, pihak Kalla belum memberikan informasi terkait dengan harga dan jenis properti yang akan dibangun di lokasi tersebut.
“Kami masuk di tanggal 27 September ternyata banyak gangguan, hingga gangguan fisik, yang kemudian kita ketahui bahwa ada pihak-pihak lain yang selama ini bersengketa di atas tanah itu yang tanpa kita ketahui, jadi ada orang lain yang tiba-tiba bersengketa di tanah tersebut yang kita tidak pernah terlibat maupun dilibatkan di dalam perseteruan mereka, karena kita yakin bahwa ini asal usulnya dari Karaeng Idjo,” tambahnya.








Tinggalkan Balasan