Wisnu menambahkan, keberhasilan penerbitan SK Hak Tanah ini merupakan hasil kolaborasi dan komitmen kuat antarinstansi.

“Sinergi antara PLN UIP Sulawesi, BPN Jeneponto, Kanwil BPN Sulawesi Selatan, dan Kementerian ATR/BPN menjadi kunci keberhasilan proses ini. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dan berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk mempercepat legalisasi aset-aset PLN lainnya,” tambahnya.

Dengan terbitnya SK Hak tersebut, PLN UIP Sulawesi menegaskan komitmennya untuk mengelola dan mengamankan aset negara secara profesional, akuntabel, dan transparan, demi mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan di wilayah Sulawesi.

Penyerahan SK Hak Tanah PLTU Punagaya 2 x 100 MW ini menjadi tonggak penting dalam upaya PLN memperkuat tertib administrasi aset negara serta kepastian hukum pembangunan infrastruktur energi nasional. (*)

YouTube player