Langkah pendetensian dan pendeportasian MT dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang melanggar izin tinggal dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Rudy menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum.

“Imigrasi tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh siapa pun. Semua WNA wajib mematuhi aturan yang berlaku selama berada di Indonesia, demi keamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya.

Dengan penyerahan ini, Rudenim Makassar akan melanjutkan proses administrasi hingga tahap akhir pendeportasian MT ke negara asalnya, Pakistan.

Langkah ini sekaligus menegaskan peran aktif Imigrasi dalam memastikan bahwa setiap orang asing yang tinggal di Indonesia berada dalam koridor hukum dan izin yang sah. (*)