Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka S merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum.

“Penyidikan terhadap tersangka S ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Hermiyana.

Ia menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut dilakukan tidak semata-mata sebagai bentuk penindakan, tetapi juga sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Menurutnya, kepatuhan pajak adalah fondasi penting dalam pembangunan negara yang membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum perpajakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Melalui kerja sama yang kuat dengan aparat penegak hukum, setiap proses penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hermiyana menegaskan bahwa pemidanaan bukanlah tujuan utama, melainkan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam menjaga keadilan dan menegakkan aturan.

“Dengan menjunjung prinsip ultimum remedium serta memperkuat kolaborasi lintas instansi, Kanwil DJP Sulselbartra bertekad mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas, guna mendukung terwujudnya Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat,” tutupnya. (*)

YouTube player