GMTD Tegaskan Klaim 16 Ha PT Hadji Kalla Tidak Sah dan Bertentangan Dokumen Negara
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyampaikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa klaim kepemilikan lahan 16 hektare oleh PT Hadji Kalla di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum, bertentangan dengan dokumen negara, serta tidak sesuai dengan fakta sejarah maupun administrasi pertanahan nasional sejak kawasan tersebut ditetapkan pemerintah sebagai wilayah pengembangan strategis pada tahun 1991.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, Dalam pernyataan resminya kepada Rakyat.News, Senin (17/11/2025), menyebutkan bahwa landasan hukum kawasan Tanjung Bunga telah diatur melalui empat dokumen negara, yakni:
- SK Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi tanggal 8 Juli 1991,
- SK Gubernur Sulawesi Selatan tanggal 5 November 1991 terkait kawasan seluas 1.000 hektare,
- SK Penegasan Gubernur pada 6 Januari 1995, dan
- SK Penegasan dan Larangan Mutasi Tanah pada 7 Januari 1995.
Empat dokumen ini, menurut Ali Said, menyatakan secara eksplisit bahwa hanya PT GMTD yang memiliki mandat tunggal untuk membeli, membebaskan, serta mengelola kawasan Tanjung Bunga.
“Ini bukan interpretasi perusahaan atau opini, tetapi keputusan negara yang mendasari seluruh proses pembebasan, pengembangan, dan investasi kawasan sejak 1991,” ungkap Ali Said.
PT GMTD juga menegaskan bahwa kawasan Tanjung Bunga sejak awal merupakan proyek strategis pemerintah yang dirancang untuk membuka akses wisata terpadu Makassar–Gowa, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta membangun infrastruktur di wilayah yang saat itu masih berupa rawa dan tanah negara.
Ali Said menyatakan bahwa investasi awal yang dilakukan GMTD adalah fondasi terbentuknya kawasan modern seperti saat ini.
Terkait klaim PT Hadji Kalla bahwa lahan tersebut dikuasai secara fisik sejak 1993, Ali Said menilai argumentasi itu tidak relevan secara hukum karena pada periode tersebut tidak ada izin lokasi, izin pemanfaatan tanah (IPPT), maupun kebijakan pemerintah yang memberikan hak kepada pihak lain.








Tinggalkan Balasan