Peserta P2P Kabupaten Jeneponto Ikuti Disksui Daring
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki tugas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah Kabupaten/Kota. Peningkatan partisipasi Masyarakat dalam pengawasan pemilu salah satunya melalui sistem Pendidikan Pengawas Partisipatif (PSP).
Pendidikan pengawas partisipatif ini melibatkan kader-kader dari kelompok mahasiswa, kader kepemudaan, kelompok pemuda serta pegiat kepemiluan, kegiatan ini dilaksanakan secara nasional termasuk di Kabupaten Jeneponto. Di tahun 2025 tercatat ada 40 orang yang terdaftar sebagai peserta yang mengikuti program Pendidikan pengawas partisipatif.
Di hari Kamis (20/11/2025) peserta program pendidikan pengawas partisipatif telah mengikuti kegiatan diskusi melalui daring, Dimana sebelumnya telah mengikuti sejumlah rangkaian pembelajaran audio visual dan melalui pembelajaran melalui modul.
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Saiful Jihad,M.Ag membuka diskusi daring, dalam sambutannya menyampaikan bahwa “peserta pendidikan pengawas partisipatif ini dipersiapkan untuk menyebarluaskan pesan-pesan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga peserta menjadikan forum P2P ini menjadi forum bersama untuk berdikusi, sharing pengalaman, jika ada hal yang perlu kita perbaiki kita kritisi sama-sama, ada yang perlu di tingkatkan kita beri saran dan usulan sama-sama untuk meningkatkannya jadi ruang ini bukan ruang kaku, bukan ruang yang sifatnya monolog, bukan ruang yang sifatnya satu arah tetapi menjadi ruang diskusi bersama agar penguatan demokrasi kita kedepan bisa lebih kuat.”
Dalam diskusi daring yang difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, peserta mendapat input materi dari Amrayadi, SH.,MH selalu pegiat pemilu di Sulawesi Selatan yang juga mantan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018-2023 dengan tema materi Penguatan Jaringan dan Pemberdayaan Komunitas.
Diskusi daring pada di hari Kamis (20/11/2025) diikuti tiga Kabupaten sekaligus yaitu Kabupaten Gowa, Jeneponto dan Bantaeng, namun dalam diskusi dan pendalaman materi, peserta didampingi oleh Ketua dan Pimpinan dari masing-masing Kabupaten. Salah satu peserta dari Kabupaten Jeneponto atas nama Putri Syakira Maharani ingin mendapat penegasan mengenai peranan Bawaslu dalam pola hubungan antar komunitas terutama bagi daerah yang partisipasinya masih rendah.
Merespon hal tersebut, Amrayadi menyampaikan bahwa Ketika jaringan (komunitas) sudah terbentuk maka dibutuhkan strategi komunikasi di komunitas, sebab tidak semua komunitas sama kebutuhannya atau sama pola komunikasinya, termasuk dalam adanya ego sektoral yang ada dalam komunitas, ego sektoral ini coba dilakukan pemetaan sehingga dalam komunitas ini tidak ada istilah siapa ketua, siapa bendahara dan seterusnya, komunitas ini (P2P) sifatnya kolektif kolegial artinya bukan menampilkan personalnya tetapi menampilkan kolektivitasnya sehingga dapat menghidari ego sektoral.
Di akhir sesi diskusi daring, Saiful Jihad mengharapkan kepada peserta dengan berbagai macam jejaring yang ada untuk membangun kesadaran bersama untuk menguatkan sistem demokrasi kita di daerah masing-masing.
Setelah kegiatan pelaksanaan diskusi daring, peserta P2P menyusun rencana tindak lanjut kegiatan pengawasan partisipatif. (*)








Tinggalkan Balasan