Kerugian ekonomi akibat keracunan pangan—mulai dari biaya pengobatan langsung, hilangnya hari kerja produktif, hingga beban fasilitas pelayanan kesehatan—diestimasi mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya. Tanpa jaminan keamanan pangan yang kuat, upaya kita mencapai target Sustainable Development Goals (SDG), khususnya poin Tanpa Kelaparan (Zero Hunger) dan Kesehatan yang Baik (Good Health and Well-being), akan terus terganjal.

Celah Menganga di Lapangan

Secara regulasi, pemerintah sebenarnya sudah bergerak maju. Badan POM telah memperbarui pedoman penerbitan SPP-IRT yang terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission) untuk mempermudah proses perizinan. Niatnya sangat baik: digitalisasi untuk percepatan berusaha.

Namun, realitas di lapangan tak seindah di atas kertas. Ada celah (gap) yang cukup lebar antara regulasi di pusat dan implementasi di daerah. Tantangan klasik seperti kapasitas pengawasan dinas kesehatan daerah yang belum merata, keterbatasan jumlah tenaga inspektur pangan (Sanitarian/Petugas Pengawas Makanan), hingga beban biaya kepatuhan yang dirasa berat oleh pelaku usaha mikro, membuat banyak UMKM akhirnya memilih jalan pintas tanpa sertifikasi.

Masalah makin rumit di era lokapasar (marketplace). Ribuan produk pangan rumahan beredar bebas di platform digital tanpa verifikasi keamanan yang memadai. Platform digital seringkali hanya berfungsi sebagai etalase, tapi abai dalam memastikan apakah produk yang dipajang sudah bersertifikat aman. Akibatnya, konsumen seolah “membeli kucing dalam karung”—kenyang mungkin didapat, tapi keamanan belum tentu terjamin.

Ekonomi Kesehatan: Mencegah Lebih Murah dari Mengobati

Kita perlu mengubah narasi mendasar bahwa keamanan pangan adalah beban biaya (cost) bagi produsen. Sebaliknya, keamanan pangan harus dipandang sebagai investasi ekonomi kesehatan yang cerdas.

Prinsip ekonominya sederhana: mencegah penyakit jauh lebih murah daripada mengobatinya. Setiap kasus keracunan pangan yang berhasil dicegah melalui kepatuhan standar SP-PIRT berarti penghematan anggaran kesehatan negara (termasuk beban BPJS) dan menjaga produktivitas masyarakat tetap optimal karena tidak perlu absen bekerja akibat sakit. Pangan yang aman adalah fondasi absolut bagi sumber daya manusia yang unggul dan ketahanan pangan nasional.

YouTube player