IMM Kecam Narasi “Uang Titipan”, Tegaskan Pemerasan Padeli Capai Rp2 Miliar
Pemerasan dilakukan dengan tekanan psikologis dan manipulasi proses penyidikan, yang merupakan bentuk klasik penyalahgunaan kewenangan.
Aliran dana yang telah diverifikasi menunjukkan bahwa Padeli telah menghabiskan sedikitnya Rp930 juta, bukan Rp800 juta sebagaimana diklaim Kejati Sulsel. Fakta ini menegaskan bahwa dugaan pemerasan benar-benar terjadi, bukan sekadar “urusan titipan”.
Uang Rp1,1 miliar yang tiba-tiba menjadi uang pengembalian adalah bagian dari hasil pemerasan yang terpaksa disetorkan kereking kejari enrekang setelah kasus mulai mencuat.
“Kalau tidak ketahuan, uang itu tidak akan kembali dan dijadikan titipan. Ini perilaku pemerasan berbasis jabatan, bukan mekanisme penitipan,” ujar TITO.
PC IMM KAB. ENREKANG Mendesak: Tetapkan Padeli sebagai Tersangka
Untuk menjaga integritas kejaksaan dan kepercayaan publik, PC IMM KAB. ENREKANG menyerukan kepada Kejati Sulsel untuk segera mengambil langkah hukum yang benar dan tegas.
PC IMM KAB. ENREKANG mendesak agar:
- Padeli segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 UU Tipikor.
- Seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pemerasan dibuka secara terang benderang.
- Korban dan pelapor memperoleh perlindungan penuh, agar tidak terjadi intimidasi lanjutan.
PC IMM KAB. ENREKANG Akan Mengawal Sampai Tuntas
PC IMM KAB. ENREKANG menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat, terutama Padeli sebagai pelaku utama, diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
“Cukup sudah pengaburan fakta dengan istilah ‘titipan atau pengembalian’. Ini pemerasan, dan hukumannya sangat jelas. Kejati harus berani menuntaskan kasus ini,” tutup Muh Zam Tito Patarangi, Ketua Umum PC IMM KAB. ENREKANG.








Tinggalkan Balasan