Rudenim Makassar Deportasi WNA Nigeria Pelanggar Keimigrasian, Penindakan Ke-7 Sepanjang 2025
Selain dideportasi, nama UI juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing.
Rudenim Makassar, kata dia, akan terus konsisten melakukan penertiban dan pendeportasian terhadap deteni yang telah memenuhi kelengkapan dokumen perjalanan.
“Penindakan ini sekaligus menjadi penutup rangkaian kegiatan penegakan hukum keimigrasian Rudenim Makassar sepanjang 2025, serta diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh WNA agar senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tutup Rudy. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan